Selasa, 08 Desember 2015

PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH MONITORING DAN EVALUASI SEKOLAH



SOSIALISASI DALAM RANGKA
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH MONITORING DAN EVALUASI SEKOLAH
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2015
Hari Senin tanggal 7 Desember 2015





PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

KOMITE SEKOLAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF SEJARAH
·         Sebelum tahun 1974 disebut POMG ( Persatuan Orang Tua Murid dan Guru )
·         Awal tahun 1974 POMG berubah menjadi BP3 ( Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan )
Fungsi BP3 saat itu sebagai pengumpul dana dalam rangka memenuhi  kebutuhan pelaksanaan pendidikan.
·         BP3 berubah menjadi Komite Sekolah berdasarkan SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 : TENTANG KOMITE SEKOLAH

MAKSUD DIBENTUKNYA KOMITE SEKOLAH
Agar ada suatu organisasi masyarakat yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kwalitas /mutu pendidikan

PERAN KOMITE SEKOLAH
·         Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
·         Pendukung (supporting agency) dalam bentuk finansial, pemikiran, tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
·         Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
·         Mediator antara  pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

FUNGSI KOMITE SEKOLAH
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap  penyelenggaraan pendidikan yaqng bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan, organisasi, dunia usaha dan dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisa aspirasi,ide,tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
    a. Kebijakan dan program pendidikan.
    b. Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS / RKAS).
    c. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
    d. Kriteria tenaga pendidik dan kependidikan.
    e. Kriteria fasilitas pendidikan.
    f. Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat agar berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung  peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan  di satuan pendidikan.



Laporan panitia oleh Kasi Promosi dan Mutasi (pak Candra)






Sambutan bpk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung

                                                         Narasumber : Drs. Sumardji




                                                     Tanggapan /masukan dari peserta











Bersama bpk Ketua Dewan Pendidikan dan ketua DPRD Kab. Tulungagung (bpk. Supriyono)










Bersama anggota Komite SMPN 3 Kalidawir






Bersama anggota Komite SMPN 1 Ngunut





Pendukung acara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar