SOSIALISASI DALAM RANGKA
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH
MONITORING DAN EVALUASI SEKOLAH
DI KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2015
Hari Senin tanggal 7
Desember 2015
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
KOMITE SEKOLAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF SEJARAH
·
Sebelum tahun 1974 disebut POMG ( Persatuan
Orang Tua Murid dan Guru )
·
Awal tahun 1974 POMG berubah
menjadi BP3 ( Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan )
Fungsi BP3 saat
itu sebagai pengumpul dana dalam rangka memenuhi kebutuhan pelaksanaan pendidikan.
·
BP3 berubah
menjadi Komite Sekolah berdasarkan SK Mendiknas Nomor
044/U/2002 : TENTANG KOMITE SEKOLAH
MAKSUD
DIBENTUKNYA KOMITE SEKOLAH
Agar ada suatu
organisasi masyarakat yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli
terhadap peningkatan kwalitas /mutu pendidikan
PERAN KOMITE
SEKOLAH
·
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
·
Pendukung (supporting agency) dalam
bentuk finansial, pemikiran, tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
·
Pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
·
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
FUNGSI
KOMITE SEKOLAH
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yaqng bermutu.
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan, organisasi, dunia usaha dan dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3. Menampung dan menganalisa aspirasi,ide,tuntutan
dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai :
a. Kebijakan dan program
pendidikan.
b. Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS / RKAS).
c. Kriteria kinerja satuan
pendidikan.
d. Kriteria tenaga
pendidik dan kependidikan.
e. Kriteria fasilitas
pendidikan.
f. Hal-hal lain yang terkait
dengan pendidikan.
5. Mendorong orang tua dan masyarakat agar
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan
mutu dan pemerataan pendidikan.
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program,
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Laporan panitia oleh Kasi Promosi dan Mutasi (pak Candra)
Sambutan bpk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung
Tanggapan /masukan dari peserta
Bersama bpk Ketua Dewan Pendidikan dan ketua DPRD Kab. Tulungagung (bpk. Supriyono)
Bersama anggota Komite SMPN 3 Kalidawir
Bersama anggota Komite SMPN 1 Ngunut
Pendukung acara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar