Jumat, 01 Juli 2016

Resume Pelatihan Guru Sasaran Kurikulum 2013 (tgl 25 - 30 Juni 2016) di SMPN 1 Kedungwaru

PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penumbuhan.
  • Kemendikbud merancang aturan tentang penumbuhan budi pekerti ini sebagai gerakan.
  •  Gerakan berarti menjadikan aturan ini sebagai milik bersama
  •  Penumbuhan budi pekerti tak cukup hanya diterapkan di sekolah. Ia adalah proses menyeluruh. Dari sisi tempat, berarti dipraktikkan di sekolah, rumah, maupun lingkungan sekitar; dari sisi waktu, berarti senantiasa dilaksanakan setiap waktu; dari sisi pelaku, berarti dilakukan oleh semua pelaku pendidikan.
Gerakan.
  • Kemendikbud menggunakan istilah penumbuhan, bukannya penanaman.
  • Menanam bermakna menaruh bibit atau benih ke dalam tanah. Bibitnya kita sudah tentukan, biasanya kita pilih, kita seragamkan. Sementara kata menumbuhkan berarti menumbuhkembangkan bibit yang sudah ada.
  • Kemendikud meyakini bahwa pada dasarnya setiap siswa memiliki bibit-bibit nilai positif.
  • Siswa perlu pembiasaan yang memungkinkan pengetahuan itu menjadi karakter diri dalam keseharian dan akhirnya menjadi budaya bersama.
Budi Pekerti.
  • Melalui Permendikbud No. 23 Tahun 2015 ini Kemendikbud mendorong agar semua pelaku pendidikan memiliki budi pekerti.
  • Caranya dengan menciptakan iklim sekolah dan lingkungan yang lebih baik, agar semua warganya turut berbudi pekerti.
  • Penumbuhan ini tak dimasukkan ke intra kurikuler
  • Secara bahasa, pembiasaan berarti proses agar sesuatu menjadi biasa
  • Jika jujur hanya diajarkan lewat intra kurikuler, maka hanya akan menjadi pengetahuan. Ketika diuji nilainya tentu tinggi. Namun, pada praktiknya seringkali tak muncul.
  • Karena itu, dalam Penumbuhan ini Kemendikbud menggunakan jalur non-kurikuler.

NILAI-NILAI DASAR KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN
7 nilai positif yang ditumbuhkan dalam Penumbuhan ini.
  1. Internalisasi sikap moral dan spiritual
  2. Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinekaan untuk merekatkan persatuan bangsa
  3. Interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah,
  4. Interaksi sosial positif antarpeserta didiK
  5. Memelihara lingkungan sekolah
  6. Penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan
  7. Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.

PRINSIP PENERAPAN PENUMBUHAN
         Visi Kemendikbud 2019 adalah membentuk insan dan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter.
         Ada 3 strategi, yaitu penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan mutu dan akses, dan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik
         Strategi pertama mendorong siswa aktif di satu sisi, dan meningkatkan kemampuan dalam berperan di sisi lainnya.
   Strategi ke tiga, khususnya tentang pelibatan publik, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan. Masyarakat dan keluarga juga memiliki peran saat penerapan Penumbuhan

WAKTU PELAKSANAAN
         Penumbuhan ini dilaksanakan sepanjang proses pembelajaran di sekolah, sejak seorang siswa masuk sekolah hingga lulus.
         Untuk Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan mulai siswa hari pertama masuk sekolah.
      Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Khusus dilaksanakan mulai hari pertama Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).

PANDUAN GERAKAN LITERASI SEKOLAH DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Literasi dalam konteks GLS merupakan kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan informasi secara cerdas .

KOMPONEN LITERASI
          Literasi Dini (Early Literacy)
Kemampuan untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar   dan tutur yang dibentuk oleh pengalaman berinteraksi dengan lingkungan sosial di
 
rumah.
          Literasi Dasar (Basic Literacy)
Kemampuan untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan  informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.
          Literasi Perpustakaan (Library Literacy)
Kemampuan memahami cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami Dewey Decimal System, menggunakan katalog dan indeks, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah
          Literasi Media (Media Literacy)
Kemampuan mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda seperti media cetak, media elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan memahami tujuan penggunaannya
          Literasi Teknologi (Technology Literacy)
Kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras  (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi.
Kemampuan memahami teknologi untuk mencetak, mempresentasikan, dan mengakses internet.
          Literasi Visual (Visual Literacy)
Pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi dengan memanfaatkan materi visual dan audio-visual secara kritis dan bermartabat.

GERAKAN LITERASI SEKOLAH (GLS)
Sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.

TUJUAN GLS
Menumbuhkembangkan budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat.

Prinsip-prinsip Literasi Sekolah
Sesuai dengan tahapan perkembangan peserta didik  berdasarkan karakteristiknya
Dilaksanakan secara berimbang; menggunakan berbagai ragam teks dan memperhatikan kebutuhan peserta didik
Berlangsung secara terintegrasi dan holistik di semua area kurikulum
Kegiatan literasi dilakukan secara berkelanjutan
Melibatkan kegiatan kecakapan berkomunikasi lisan
Mempertimbangkan keberagaman

Strategi Membangun Budaya Literasi
          Mengondisikan lingkungan fisik ramah literasi
          Mengupayakan lingkungan sosial dan afektif
          Mengupayakan sekolah sebagai lingkungan akademik yang literat

Tiga Tahap Pelaksanaan Literasi Sekolah
Penumbuhan minat baca melalui kegiatan 15 menit membaca (Permendikbud 23/2015)
Meningkatkan kemampuan literasi melalui kegiatan menanggapi buku pengayaan (ada tagihan non akademik) 
Meningkatkan kemampuan literasi di semua mata pelajaran: menggunakan buku pengayaan dan strategi membaca di semua mata pelajaran (ada tagihan akademik)

Guru yang Literat
1. gemar membaca;
2. menjadi teladan membaca;
3. menciptakan lingkungan yang kaya literasi;
4. menjadikan kegiatan membaca menyenangkan;
5. memperlakukan seluruh peserta didik dengan baik;
6. menyesuaikan kegiatan membaca dengan gaya belajar peserta didik yang unik; dan
7. meningkatkan profesionalisme.





PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Dasar Hukum
  1. Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang  Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  2. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

PENGERTIAN
Berdasar Permendikbud No 103 tahun 2014, RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci , mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.

PRINSIP PENYUSUNAN RPP
Berdasar Permendikbud No103 Tahun 2014 tentang Prinsip-prinsip Penyusunan RPP :
-       Memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sikap sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
-          Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
-     RPP disusun  memperhatikan individu peserta didik dari aspek : perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
-       Proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
-       RPP dirancang menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
-          Proses pembelajaran berbasis konteks yang menjadikan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
-      Proses pembelajaran berorientasi kekinian, yakni  pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kehidupan masa kini.
-      Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kemandirian belajar dengan memfasilitasi peserta didik belajar secara mandiri.
-    RPP dirancang untuk memberikan umpan balik positif dan tindak lanjut pembelajaran dalam bentuk penguatan, pengayaan, dan remedi.
-          RPP dirancang memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antarmuatan.
-           RPP disusun  memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
-           RPP mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
-          RPP disusun mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi. 


CONTOH PENULISAN RPP
Berikut adalah contoh cara penulisan komponen-komponen RPP yang meliputi:
       Identitas
       Kompetensi Inti
       Kompetensi Dasar
       Indikator Pencapaian Kompetensi
       Materi Pembelajaran
       Kegiatan Pembelajaran
       Penilaian, Pembelajaran Remedial, dan Pengayaan
        Media/ alat, Bahan, dan Sumber Belajar

Penulisan Identitas
Sekolah                            : ... (isi dengan nama sekolah)
Mata Pelajaran                 : ... (isi dengan nama mapel)
Kelas/Semester               : ... (isi dengan jenjang kelas dan dengan kata satu atau dua yang relevan dengan huruf)
Alokasi Waktu              : ... pertemuan (...  JP) (isi jumlah pertemuan dan jumlah jam pelajaran  dengan  memperhatikan jumlah jam per minggu dan penjadwalan; jumlah JP termasuk untuk alokasi ulangan yang terintegrasi dalam proses pembelajaran)

Kompetensi Inti (KI)
1. KI -1...
2. KI -2 ...
3. KI- 3 ...
4. KI -4 ...
 Salin keempat KI (KI-1, KI-2, KI-3, KI-4) sesuai dengan jenjang kelas dari silabus

Kompetensi Dasar (KD)
  1. KD pada KI-1
  2. KD pada KI- 2
  3. KD pada KI-3
  4. KD pada KI-4

Indikator Pencapaian Kompetensi
  1. Indikator KD pada KI-1
  2. Indikator KD pada KI-2
  3. Indikator KD pada KI-3
  4. Indikator KD pada KI-4
Tulis dua atau lebih indikator untuk masing-masing KD.
Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4.
Indikator untuk KD  KI-3 dan 4 dirumuskan menggunakan kata kerja operasional yang terukur.

CONTOH
KD :
       1.12. Meyakini ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan al-Qur’ān dan Hadis.
       2.12.  Menghayati perilaku hidup sehat dengan mengonsumsi makanan dan minuman halal.
INDIKATOR:
       1.12.1 Mengikuti ketentuan makanan  dan minuman yang halal dan haram berdsarkan al-Quran dan hadits
       1.12.2 Mematuhi ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan al-Quran dan Hadits
       2.12.1 Mengembangkan perilaku hidup sehat dengan mengonsumsi makanan dan minuman halal.
       2.12.2 Terbiasa berperilaku hidup sehat dengan mengonsumsi makanan dan minuman halal.

KD :
       3.12.  Memahami ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan al-Qur’ān dan Hadis.
       4.12.      Menyajikan hikmah mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi sesuai ketentuan dengan al-Qur’ān dan Hadis.
INDIKATOR:
       3.12.1. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman halal.
       3.12.2. Menyebutkan jenis-jenis makanan dan minuman yang halal
       3.12.3 . Menjelaskan pengertian makanan dan minuman haram
       3.12.4.  Menyebutkan jenis-jenis makanan dan minuman yang haram
       4.12.1.Membuat poster tentang hikmah mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi sesuai ketentuan dengan al-Qur’ān dan Hadis
       4.12.2. Menunjukkan contoh dampak mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram

Kegiatan Pembelajaran Pendahuluan:
Ditulis dalam rumusan kegiatan guru .
CONTOH:
       Guru membuka pembelajaran dengan mengucap salam
       Salah seorang peserta didik  memimpin doa akan belajar dengan penuh khidmat.
       Memulai pembelajaran dengan pembacaan al-Quran surahpilihan yang dipimpin oleh salah seorang peserta didik.
       Guru melakukan appersepsi dengan menanyakan wawasan peserta didik terkait tentang makanan dan minuman halal
       Guru menyampaikan kompetensi dasar yang akan dicapai.
       Guru memberikan tausiyah tentangpentingnya teliti dalam memilih makanan dan menghargai umat non muslim yang membolehkan makanan yang diharamkan oleh umat Islam.
       Peserta didik dibagi menjadi empat kelompok, masing- masing kelompok terdiri dari 6 orang peserta didik.
       Menyampaikan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran.

Kegiatan Pembelajaran Inti:
Ditulis dalam rumusan spesifik kegiatan peserta didik yang DAPAT dilengkapi dengan kegiatan guru dalam proses pembelajaran.
CONTOH
       Mengamati
v  Masing-masing kelompok menerima sebuah gambar yang ditempel pada kertas plano dari guru dengan rincian kelompok 1 sampai kelompok 4 secara berurutan mendapatkan gambarmakanan halal, minuman halal, makanan haram dan minuman haram.
v  Semua peserta didik mengamatigambar kelompok lain dengan cara berkunjung ke semua kelompok.
       Menanya
v  Setelah mengamati gambar kelompok lain, setiap peserta didik menuliskan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan gambar di kertas plano.
v  Peserta didik kembali ke kelompok masing-masing kemudian meneliti pertanyaan yang ditulis kelompok lain.
v  Masing-masing kelompok memilih lima pertanyaan yang dipandang paling baik.
v  Contoh rumusan pertanyaan:
v  Apa ciri makanan yang sehat? (faktual)
v  Apa pengertian halal dan haram? (konseptual)
v  Bagaimana cara menyembelih binatang supaya halal dimakan? (prosedural)
v  Bagaimanakah pengaruh makanan yang halal dan haram bagi tubuh? (konseptual)

       Mengumpulkan informasi/data/mencoba
v  Peserta didik dibantu guru memfokusan pada pertanyaan yang hendak dipecahkan
v  Peserta didik bekerja dalam kelompok berdiskusi untuk memecahkan persoalan pada pertanyaan yang sudah dipilih
v  Peserta didik menggunakan berbagai sumber belajar untuk menjawabnya.
v  Guru membimbing kelompok yang mengalami kesulitan.


         Menalar/mengasosiasi
v  Peserta didik berdiskusi untuk menghubungkan pertanyaan- pertanyaan yang dipilih dengan gambar yang diterima kelompoknya.
v  Membuat kesimpulan dari hasil diskusi kelompok dalam bentuk peta konsep


         Mengkomunikasikan
v  Peserta didik mengomunikasikan proses dan hasil diskusi dalam kelompok.
v  Peserta didik menerima umpan balik dari guru dan/atau teman sekelas.

       Mencipta
v  Peserta didik menyiapkan poster tentang hikmah memakan makanan yang halal dan baik

Kegiatan Pembelajaran Penutup:
Kegiatan pembelajaran pada tahap penutup ditulis dalam rumusan kegiatan peserta didik yang dapat dilengkapi dengan kegiatan guru.
CONTOH (dalam rumusan kegiatan peserta didik)
       Peserta didik (dengan atau tanpa bantuan guru): (a) membuat rangkuman/simpulan pelajaran; (b) melakukan refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (c) menerima umpan balik keterlibatannya dalam proses dan hasil pembelajaran.
       Peserta didik: (a) mengikuti penilaian; (b) mengkuti pembelajaran remedi atau program pengayaan atau memperoleh layanan konseling dan/atau mengerjakan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajarmasing-masing; dan (c) mencatat kompetensi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.

Teknik penilaian
a. Sikap
                Observasi
b. Pengetahuan
                1). Tes tertulis
                2). Penugasan
                3). Portofolio
c. Keterampilan
                 Produk               
* Catatan: Teknik  penilaian dipilih  sesuai dengan tuntutan KD.

Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama (terlampir)
b. Pertemuan Kedua (terlampir)
c. Pertemuan Ketiga (terlampir)
d. Dst.


3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan                         
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah  kegiatan penilaian.
Tulis kegiatan pembelajaran remedial antara lain dalam bentuk:
       pembelajaran ulang
       bimbingan perorangan
       belajar kelompok
       pemanfaatan tutor sebaya bagi peserta didik yang belum mencapai KKM sesuai hasil analisis penilaian

Pembelajaran Pengayaan
Berdasarkan hasil analisis penilaian, peserta didik yang sudah mencapai KKM diberi kegiatan pembelajaran pengayaan untuk perluasan dan/atau pendalaman materi (kompetensi) antara lain dalam bentuk tugas mengerjakan soal-soal dengan tingkat kesulitan lebih tinggi, meringkas buku-buku referensi dan mewawancarai nara sumber.

Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar

Media/ alat
Tulis spesifikasi semua media pembelajaran (video/film, rekaman audio, model, chart, gambar, realia, dsb.). CONTOH  cara menuliskan:
- Video/film: Judul. Tahun. Produser. (Tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal pengunduhan)
- Rekaman audio: Judul. Tahun. Produser. (Tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal pengunduhan)
                - Model: Nama model yang dimaksud
                - Gambar: Judul gambar yang dimaksud
                - Realia: Nama benda yang dimaksud

Bahan
Tulis spesifikasi (misalnya nama, jumlah, ukuran) semua bahan yang diperlukan.

Sumber Belajar
Tulis spesifikasi semua sumber belajar (buku siswa, buku referensi, majalah, koran, situs internet, lingkungan sekitar, narasumber, dsb.).
CONTOH  cara menuliskan:
- Buku siswa: Nama pengarang. Tahun penerbitan. Judul buku. Kota penerbitan: Penerbit (halaman)
- Buku referensi: Nama pengarang. Tahun penerbitan. Judul buku. Kota penerbitan: Penerbit (halaman).
- Majalah: Penulis artikel. Tahun terbit. Judul artikel. Nama majalah, Volume, Nomor, Tahun, (halaman)
- Koran: Judul artikel, Nama koran, Edisi (tanggal terbit), Halaman, Kolom
- Situs internet: Penulis. Tahun. Judul artikel. (Tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal pengunduhan)
- Lingkungan sekitar: Nama dan lokasi lingkungan sekitar yang dimaksud
- Narasumber: Nama narasumber yang dimaksud beserta bidang keahlian dan/atau profesinya
- Lainnya (sesuai dengan aturan yang berlaku)  


CONTOH LAMPIRAN RPP (PENILAIAN)


CONTOH Instrumen Penilaian  Pengetahuan (IPA)
KD
       3.12.  Memahami ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan al-Qur’ān dan Hadis.
INDIKATOR:
       3.12.1. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman halal.
       3.12.3 . Menjelaskan pengertian makanan dan minuman haram

Teknik: Tes Tertulis





INDIKATOR SOAL
SOAL
RUBRIK PENILAIAN
KUNCI JAWABAN
PEDOMAN PENSKORAN
1. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman halal
Jelaskan pengertian makanan yang halal
Makanan dan minuman halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.
Skor maksimal=3
2. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman haram
Jelaskan pengertian makanan yang haram
Makanan dan minuman haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi menurut ketentuan syariat Islam.
Skor maksimal=4


CONTOH Penilaian  Keterampilan (PAI)
KD  4.12. Menyajikan hikmah mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi sesuai ketentuan dengan al-Qur’ān dan Hadis.
Indikator Pencapaian Kompetensi
       4.12.1.Membuat poster tentang hikmah mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi sesuai ketentuan dengan al-Qur’ān dan Hadis
       Teknik: Kinerja hasil (Produk)

No
ASPEK
SKOR (1-5)
1
2
3
1
Perencanaan




  1. Persiapan




  1. Rumusan Judul Rancangan



2
Tahapan Proses Pembuatan




  1. Persiapan Alat dan Bahan




  1. Analisis konteks




  1. Kerjasama Kelompok



3
Tahap Akhir




  1. Bentuk Rancangan




  1. Inovasi




  1. Kreatifitas




Skor Perolehan



       Pada komponen Penilaian dirancang teknik dan bentuk instrumen penilaian, dikembangkan sampel indikator butir-butir soal, contoh butir-butir soal, dan contoh rubrik penilaian untuk pertemuan-pertemuan yang menghendaki adanya penilaian.
       TIDAK perlu dipaksakan bahwa setiap pertemuan ada penilaian.
       Instrumen penilaian yang dilampirkan pada RPP adalah sampel indikator soal, sampel butir-butir soal dan sampel rubrik penilaian. Indikator soal, butir-butir soal, dan rubrik penilaian LENGKAP dibuat sebelum atau saat RPP diimplementasikan dalam kelas.



 ( PRAKTIK PENYUSUNAN RPP )


Kelompok/Teks                :  Pendidikan Agama Islam

A.      Tujuan
Peserta Pelatihan dapat menyusun RPP untuk pembelajaran KD-KD  sesuai dengan teks yang dipilihnya.
  1. Bahan
1.       Permendikbud 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
2.       KI dan KD SMP K13 tahun 2016
3.       Silabus Mata Pelajaran K13 tahun 2016
4.       Buku Peserta didik dan Buku Guru Kelas VII (Kemdikbud, 2016)
5.       Panduan Penguatan Proses Pembelajaran (Dit. PSMP, 2014)

C.      Komponen RPP
1.       Identitas
2.       Kompetensi Inti
3.       Kompetensi Dasar
4.       Indikator Pencapaian Kompetensi
5.       Materi Pembelajaran
6.       Langkah-langkah Pembelajaran
7.       Penilaian
8.       Media/alat, Bahan, Sumber Belajar


PRAKTIK PENYUSUNAN RPP
Identitas

Satuan Pendidikan
:
SMP Negeri 1 Ngunut
Mata Pelajaran
:
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Kelas / Semester
:
vii / 1
Materi Pokok
:
Indahnya Kebersamaan Dengan Berjamaah
Alokasi Waktu
:
3 X  Pertemuan (9 x 40  menit)

Kompetensi Inti
(KI-1)  Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya;
(KI-2)  Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun,  percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya;
(KI-3)  Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata;
(KI-4)  Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
NO.
KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1
1.8 Menunaikan salat wajib berjemaah sebagai implementasi dari pemahaman
rukun Islam.
1.8.1 Melaksanakan  shalat wajib berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman
rukun Islam.
1.8.2 Membiasakan sholat wajib berjamaah dalam kehidupan sehari -hari

2
2.8 Menunjukkan perilaku demokratis sebagai implementasi dari pelaksanaan
shalat berjamaah.
2.8.1 Mempraktekkan  shalat berjamaah dalam kehidupan sehari-hari.
2.8.2 Mengamalkan perilaku demokratis sebagai implementasi dari pelaksanaan sholat berjamaah
3
3.8 Memahami ketentuan salat berjamaah.

3.8. 1 Menjelaskan pengertian sholat wajib berjamaah dan dasar hukumnya.
3.8.2  Menunjukkan tata cara sholat wajib berjamaah.
3.8. 3  Menjelaskan syarat sah sholat berjamaah.
3.8. 4 Menyebutkan hukum sholat masbuk.
3.8. 5. Menyebutkan halangan  sholat berjamaah.
3.8. 6. Menyebutkan keutamaan  sholat berjamaah.
4.
4.8 Mempraktikkan salat berjamaah.
4.8.1 Mendemontrasikan tata cara sholat wajib berjamaah.

Materi Pembelajaran
Pertemuan pertama
Materi Reguler
      Sholat Jamaah dan dasar hukumnya.
Sholat Jamaah adalah shalat yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, satu menjadi imam (pemimpin) dan yang lain menjadi makmum ( yang dipimpin)
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka (qs. An Nisa: 102)
Hukum salat jamaah adalah sunat muakad ( sangat dikuatkan),pendapat yang lain  mengatakan fardu kifayah( fardu secara kelompok)
Tata cara berjamaah:
a.    Diawali dengan adzan dan iqomah, atau iqomah saja.
b.    Barisan salat (saf) paling depan jamaah laki-laki, kemudian jamaah perempuan (jika ada anak-anak di belakang jamaah laki-laki dewasa
c.    Bacaan imam ada yang jahr (yaring/keras) ada pula yang sir (lirih).
Yang dibaca jahr adalah:
Bacaan takbirotul ihrom, takbir intikol, tasmi’ dan salam.
Bacaan surat al-Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an pada rokaat pertama dan kedua pada salat: Magrib, Isya, Subuh,salat jumat, gerhana (matahari dan bulan) istisqo’, dua hari raya, tarowih dan witir.
Bacaan amin bagi imam dan makmum setelah imam selesai membaca al-Fatihah yang  dinyaringkan.
d.   Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam,
e.    Setelah salam, imam membaca  źikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
Syarat Sah salat berjamaah
a.    Ada imam.
b.    Makmum berniat untuk mengikuti imam.
c.    salat dikerjakan dalam satu majelis.
d.   salat makmum sesuai dengan salatnya imam.
Syarat Imam
a.    Mengetahui syarat  rukun salat, dan yang membatalkan salat ,
b.     Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c.    Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
d.   Berakal sehat,
e.    Balig,
f.     Berdiri pada posisi paling depan,
g.    Laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua),
h.    Tidak menjadimakmum kepada orang lain.
 Syarat-syarat menjadi makmum:
a.    Makmum berniat mengikuti imam,
b.    Mengetahui gerakan salat  imam,walaupun lewat perantara jamaah yang ada di depannya,
c.    Mengikuti Imam dalam semua pekerjaannya,
d.   Berada dalam satu tempat dengan imam,
e.    Posisi makmum di belakang imam,
f.     Shalat makmum sesuai dengan salat  imam, misalnya imam salat  dhuhur tidak boleh menjadi makmum imam yang salat gerhana mtahari, imam salat jamak makmum juga jamak.
Materi Pengayaan
Hadits Nabi tentang sholat jamaah
Materi Remedial : dirancang setelah mengetahui analisis hasil penilaian
(menghafal dalil perintah sholat jamaah dari Al Qur’an)
Pertemuan kedua
Materi Reguler
Makmum Masbuq Dan Muwafiq
Makmum Masbuq (makmum terlambat), adalah makmum yang tidak bisa membaca surat al-Fatihah secara sempurna bersama imamdi rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian  salat  berjamaah bersama imam.
Bagi makmum masbuq jumlah rekaat yang diperoleh (yang sudah dikerjakan) dihitung seberapa banyak ia bisa rukuk bersama imam, walaupun bacaan surat al fatihah di rokaat pertama tidak sempurna . Adapun kekurangan dilengkapi setelah imam salam.
Halangan berjamaah:
a.    Hujan / banjir, jalan becek yang mengakibatkan sulit  menuju ke tempat salat berjamaah,
b.    Angin kencang yang membahayakan,
c.    Sakit yang mengakibatkan sulit menuju ke tempat salat berjamaah,
d.   Lapar atau haus sedangkan makanansudah tersedia,
e.    Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil,
f.     Setelah makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, atau jengkol.
(Halangan tersebut bagi orang yang tidak dapat berjamaah di rumah, adapun yang dapat berjamaah di rumah tetap dianjurkan berjamaah)
Keutamaan salat berjamaah :
a.    lipat 27 derajat kebaikannya dibanding salat sendiri
b.    dibebaskan dari api neraka.
Secara lahiriyah salat jamaah  memiliki keutamaan:
a.    menjalin silaturahmi;
b.    mengajarkan hidup disiplin, saling mencintai, dan menghargai; 
c.    menjaga persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
d.   menahan dari kemauan sendiri (egois);
e.    mengajarkan kepatuhan kepada pimpinannya.
Materi Pengayaan
Hikmah  Salat Berjamaah Dalam Kehidupan
1.      Melatih taat pada pimpinan dan peraturan
2.      Melatih disiplin waktu dan kebersamaan
3.      Semakin kenal dan akrab dengan lingkungan
4.      Menambah semangat beribadah
5.      Menyadari kesamaan derajat di hadapan Allah Swt
6.      Menambah syiar agama Islam
7.      Bagi anak-anak  mendapatkan pengalaman  untuk berjamaah dan merupakan pengalaman  indah yang tak terlupakan
Materi Remedial : dirancang setelah mengetahui analisis hasil penilaian
(Pahala bagi orang yang selalu sholat berjamaah)
Pertemuan ketiga
Materi Reguler
Praktek sholat  berjamaah:
Diawali dengan adzan dan iqomah, atau iqomah saja.
Barisan salat (saf) paling depan jamaah laki-laki, kemudian jamaah perempuan (jika ada anak-anak di belakang jamaah laki-laki dewasa
Bacaan imam ada yang jahr (yaring/keras) ada pula yang sir (lirih).
Yang dibaca jahr adalah:
Bacaan takbirotul ikrom, takbir intikol, tasmi’ dan salam.
Bacaan surat al-Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an pada rokaat pertama dan kedua pada salat: Magrib, Isya, Subuh,salat jumat, gerhana (matahari dan bulan) istisqo’, dua hari raya, tarowih dan witir.
Bacaan amin bagi imam dan makmum setelah imam selesai membaca al-Fatihah yang  dinyaringkan.
Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam,
Setelah salam, imam membaca  źikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
Materi Pengayaan
Contoh kasus sholat jamaah
Ketika adzan salat asar berkumandang Bu Abdullah merasa bimbang, ia harus segera salat sendiri di rumah pada awal waktu, atau menunggu suami pulang kerja untuk salat berjamaah. Dengan konsekwensi salatnya mendekati akhir waktu salat asar. Tolong bantu bu Abdullah untuk menentukan yang terbaik.
Materi Remedial : dirancang setelah mengetahui analisis hasil penilaian
(Bacaan imam dan bacaan makmum dalam sholat jamaah)
Langkah-langkah Pembelajaran
Pertemuan ke 1
Kegiatan
Deskripsi
AlokasiWaktu
Pendahuluan
Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdo’a bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh khidmat;
Guru memulai pembelajaran dengan membaca al-Qur’an surah/ayatpilihan (nama surat sesuai dengan program pembiasaan yang ditentukan sebelumnya);
Guru memeriksa lembar kehadiran  dan memeriksa kerapihan pakaian, posisi dan tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
Guru memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan  dengan  sholat jamaah.
Guru menyampaikan kompetensi inti, kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
Guru membagi peserta didik dalam 4 kelompok dan menyampaikan tugas untuk masing – masing kelompok dan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan
10 menit
Inti
Mengamati
Siswa bersama anggota kelompok mengamati  tayangan video shalat berjamaah.
Siswa bersama anggota kelompok membaca buku  tentang shalat berjamaah.
Mengumpulkan informasi/data
Masing – masing kelompok mengumpulkan data  sesuai pembagian materi
Masing – masing kelompok berkunjung ke kelompok lain untuk menggali informasi.
Menalar/mengasosiasi
Setelah kembali ke kelompok, anggota menyampaikan hasil informasi kepada anggota kelompok
Mengkomunikasikan
Masing – masing kelompok mempresentasikan hasil kerja kelompoknya ke depan
Kelompok yang lain memperhatikan dan memberi tanggapan
Mencipta
Masing – masing kelompok membuat peta konsep tentang ketentuan dan syarat sholat jamaah
100 menit
Penutup
Guru memberikan penguatan materi
Dibawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
Bersama-sama melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Guru memberikan reward kepada kelompok “terbaik”, yakni: Kelompok yang benar dalam mempresentasikan hasil diskusi kelompok
Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas mandiri terstruktur.
Bersama-sama menutup pelajaran dengan berdoa
10 menit

Pertemuan ke 2
Kegiatan
Deskripsi
AlokasiWaktu
Pendahuluan
Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdo’a bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh khidmat;
Guru memulai pembelajaran dengan membaca al-Qur’an surah/ayatpilihan (nama surat sesuai dengan program pembiasaan yang ditentukan sebelumnya);
Guru memeriksa lembar kehadiran  dan memeriksa kerapihan pakaian, posisi dan tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
Guru memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan  dengan  sholat jamaah.
Guru menyampaikan kompetensi inti, kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
Guru membagi peserta didik dalam 3 kelompok dan menyampaikan tugas untuk masing – masing kelompok dan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan
10 menit
Inti
       Mengamati
v  Masing-masing kelompok menerima sebuah gambar yang ditempel pada kertas plano dari guru dengan rincian kelompok 1 sampai kelompok 3 secara berurutan mendapatkan gambar makmum masbuq, halangan sholat jamaah dan hikmah sholat jamaah.
v  Semua peserta didik mengamati gambar kelompok lain dengan cara berkunjung ke semua kelompok.
       Menanya
v  Setelah mengamati gambar kelompok lain, setiap peserta didik menuliskan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan gambar di kertas plano.
v  Peserta didik kembali ke kelompok masing-masing kemudian meneliti pertanyaan yang ditulis kelompok lain.
v  Masing-masing kelompok memilih lima pertanyaan yang dipandang paling baik.
       Mengumpulkan informasi/data/mencoba
v  Peserta didik dibantu guru memfokuskan pada pertanyaan yang hendak dipecahkan
v  Peserta didik bekerja dalam kelompok berdiskusi untuk memecahkan persoalan pada pertanyaan yang sudah dipilih
v  Peserta didik menggunakan berbagai sumber belajar untuk menjawabnya.
v  Guru membimbing kelompok yang mengalami kesulitan.
         Menalar/mengasosiasi
v  Peserta didik berdiskusi untuk menghubungkan pertanyaan- pertanyaan yang dipilih dengan gambar yang diterima kelompoknya.
v  Membuat kesimpulan dari hasil diskusi kelompok dalam bentuk peta konsep
         Mengkomunikasikan
v  Peserta didik mengkomunikasikan proses dan hasil diskusi dalam kelompok.
v  Peserta didik menerima umpan balik dari guru dan/atau teman sekelas.
       Mencipta
v  Peserta didik menyiapkan poster tentang keutamaan sholat jamaah
100 menit
Penutup
Guru memberikan penguatan materi
Dibawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
Bersama-sama melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Guru memberikan reward kepada kelompok “terbaik”, yakni: Kelompok yang benar dalam mempresentasikan hasil diskusi kelompok
Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas mandiri terstruktur.
Bersama-sama menutup pelajaran dengan berdoa
10 menit

Pertemuan ke 3

Kegiatan
Deskripsi
AlokasiWaktu
Pendahuluan
Guru membuka pembelajaran dengan salam dan berdo’a bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan penuh khidmat;
Guru memulai pembelajaran dengan membaca al-Qur’an surah/ayatpilihan (nama surat sesuai dengan program pembiasaan yang ditentukan sebelumnya);
Guru memeriksa lembar kehadiran  dan memeriksa kerapihan pakaian, posisi dan tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
Guru memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang berkaitan  dengan  sholat jamaah.
Guru menyampaikan kompetensi inti, kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
Guru membagi peserta didik dalam 4 kelompok dan menyampaikan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan
10 menit
Inti
Mengamati
Siswa bersama anggota kelompok mempraktekkan  shalat berjamaah. Kelompok yang lain mengamati.
Mengumpulkan informasi
Masing – masing kelompok membuat resume hasil pengamatan ke kelompok lain
Mengkomunikasikan
Masing – masing kelompok mempresentasikan hasil kerja kelompoknya ke depan
100 menit
Penutup
a.      Guru memberikan penguatan materi
b.      Dibawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
c.      Bersama-sama melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
d.      Guru memberikan reward kepada kelompok “terbaik”, yakni: Kelompok yang benar dalam mempraktekkan sholat jamaah
e.      Guru menjelaskan materi yang akandipelajari pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas mandiri terstruktur.
f.      Bersama-sama menutup pelajaran dengan berdoa
10 menit

Penilaian
Teknik Penilaian
a.         Aspek sikap : Observasi
b.         Aspek Pengetahuan: Tes Tertulis
c.          Aspek Ketrampilan: Unjuk Kerja
Instrumen Penilaian Dan Pedoman Perskoran :
Sikap : Spiritual,
No.
Indikator
1
1.8.1 Melaksanakan  shalat wajib berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman rukun Islam.
2
1.8.2 Membiasakan sholat wajib berjamaah dalam kehidupan sehari -hari

Instrumen :
Nama
:
........................................................
NIS
:
........................................................
Kelas
:
........................................................
Rubrik
:


Tgl Pengamatan    :  …………
No.

Aspek Pengamatan
Hasil Pengamatan
1
Melaksanakan  shalat wajib berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman
rukun Islam.

2
Membiasakan sholat wajib berjamaah dalam kehidupan sehari -hari

Sikap  Sosial
Kisi-kisi:
No.
Indikator
1
2.8.1 Mempraktekkan  shalat berjamaah dalam kehidupan sehari-hari.
2
2.8.2 Mengamalkan perilaku demokratis sebagai implementasi dari pelaksanaan sholat berjamaah

Instrumen:

Nama
:
........................................................
NIS
:
........................................................
Kelas
:
........................................................
Rubrik
:










No.

Aspek Pengamatan
Hasil Pengamatan
1
2.8.1 Mempraktekkan  shalat berjamaah dalam kehidupan sehari-hari.

2
2.8.2 Mengamalkan perilaku demokratis sebagai implementasi dari pelaksanaan sholat berjamaah







Pengetahuan
Kisi-kisi:
No.
Indikator
Butir Instrumen
1.
3.8.1 Menjelaskan pengertian sholat wajib berjamaah dan dasar hukumnya.
Jelaskan pengertian sholat wajib berjamaah dan dasar hukumnya. !
2.
3.8.2  Menunjukkan tata cara sholat wajib berjamaah
Sebutkan tata cara sholat wajib berjamaah !
3.
3.8.3  Menjelaskan syarat sah sholat berjamaah.
Jelaskan syarat sah sholat berjamaah !
4.
3.8.4 Menyebutkan hukum sholat masbuk.
Sebutkan hukum sholat masbuk !
5.
3.8.5 Menyebutkan halangan  sholat berjamaah.
Sebutkan halangan  sholat berjamaah !
6.
3.8.6 Menyebutkan keutamaan  sholat berjamaah..
Sebutkan keutamaan  sholat berjamaah.!

Pedoman penskoran
No
Kunci
Skor
1.
Sholat Jamaah adalah shalat yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, satu menjadi imam (pemimpin) dan yang lain menjadi makmum ( yang dipimpin)
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka (qs. An Nisa: 102)
20
2.
Diawali dengan adzan dan iqomah, atau iqomah saja.
Barisan salat (saf) paling depan jamaah laki-laki, kemudian jamaah perempuan (jika ada anak-anak di belakang jamaah laki-laki dewasa
Bacaan imam ada yang jahr (yaring/keras) ada pula yang sir (lirih).
Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam,
Setelah salam, imam membaca  źikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
20
3.
Syarat Sah salat berjamaah
Ada imam.
Makmum berniat untuk mengikuti imam.
Shalat dikerjakan dalam satu majelis.
Shalat makmum sesuai dengan salatnya imam.
10
4.
Makmum Masbuq (makmum terlambat), adalah makmum yang tidak bisa membaca surat al-Fatihah secara sempurna bersama imamdi rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian  salat  berjamaah bersama imam.
Bagi makmum masbuq jumlah rekaat yang diperoleh (yang sudah dikerjakan) dihitung seberapa banyak ia bisa rukuk bersama imam, walaupun bacaan surat al fatihah di rokaat pertama tidak sempurna . Adapun kekurangan dilengkapi setelah imam salam.
20
5.
Halangan berjamaah:
Hujan / banjir, jalan becek yang mengakibatkan sulit  menuju ke tempat salat berjamaah,
Angin kencang yang membahayakan,
Sakit yang mengakibatkan sulit menuju ke tempat salat berjamaah,
Lapar atau haus sedangkan makanansudah tersedia,
Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil,
Setelah makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, atau jengkol.
10
6.
Keutamaan salat berjamaah :
Lipat 27 derajat kebaikannya dibanding salat sendiri
Dibebaskan dari api neraka.
Secara lahiriyah salat jamaah  memiliki keutamaan:
Menjalin silaturahmi;
Mengajarkan hidup disiplin, saling mencintai, dan menghargai; 
Menjaga persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
Menahan dari kemauan sendiri (egois);
Mengajarkan kepatuhan kepada pimpinannya.
20

Jumlah Skor
100

Aspek Keterampilan
Unjuk Kerja
Kisi-kisi:
No.
Indikator
Butir Instrumen
1.
4.8.1 Mendemontrasikan tata cara sholat wajib berjamaah.
Demonstrasikan tatacara csholat wajib berjamaah !

Instrumen Penilaian
No
Aspek yang dinilai
Nilai
4
3
2
1
1
Kebersihan pakaian




2
Gerakan




3
Bacaan





a.      Kelancaran





b.      Kebenaran





c. keserasian antara bacaan dan gerakan




4
Tertib





Skor yang dicapai
..........

Skor maksimal
24

Pedoman Penskoran :
Nilai 1 : kurang
Nilai 2 : cukup
Nilai 3 : baik
Nilai 4 : Baik sekali

Nilai =   Jml Skor yang diperoleh x  100 = …
                     Jml Skor maksimal

Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, sedangkan pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai atau melampaui KKM.
Pembelajaran Pengayaan :
Mencari penyelesaian contoh – contoh kasus dalam pelaksanaan sholat jamaah.
1. Sebanyak 10 (sepuluh) siswa laki-laki kelas VII   melaksanakan kegiatan outbond.Ketikamemasukiwaktu salat dhuhur, mereka ingin melaksanakan salat berjamaah. Ternyata musholla hanya kecil. Setiap baris hanya cukup untuk delapan orang. Bagaimna membentuk sof yang lebih baik?
2. Dalam sebuah rombongan wisata terdapat orang tua laki-laki, perempuan dan sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Mereka ingin melaksanakan sholat berjamaah. Bagaimana susunan sof yang lebih baik?
3. Bu Hindun sangat memperhatikan pelaksanaan shalat bagi keluarganya. Ketika waktu Dhuhur tiba bu Hindun mengajak anak laki-lakinya yang berumur 9 (sembilan) tahun untuk shalat berjamah. Ketika itu suaminya belum datang. Coba bantu bu Hindun untuk menentukan siapa yang  menjadi imam. Tuliskan alasanmu !

Pembelajaran Remedial
Dirancang setelah mengetahui analisis hasil penilaian
Media/alat, Bahan, Sumber Belajar
             1.          Media/alat
a.         Video
b.        Gambar
c.         Speaker active
d.        LCD/TV/Laptop
             2.          Bahan
                               a.      Kertas plano
                               b.      Lem/dobel tip
                               c.      Spidol
             3.          Sumber Belajar
a.       Departemen Agama RI, 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Depag RI.
b.      Muhammad Ahsan dan Sumiyati,2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII/ Buku Siswa . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.       Muhammad Ahsan dan Sumiyati, 2014. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII/Buku Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.                           

               Mengetahui
               Kepala Sekolah



               SUJITNO, S.Pd
               NIP. 19570828 196103 1 019

              Tulungagung, 29 Juni 2016
              Guru PAI



              NURUL HIDAYAH, S.Ag
              NIP, 19710530 199703 2 006


SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2015
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :       a.   bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk pelaksanaan kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 104 Tahun 2014 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar peserta didik;
b.     bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2013;
c.      bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2006;
d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat             :     1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.       Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4.       Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
5.       Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019 sebagaimana telah diubah 79/P tentang Pengggantian Beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;
6.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
7.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :      PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.          Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
2.          Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
3.          Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
4.          Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.
5.          Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
6.          Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Pasal 3
(1)              Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2)              Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
(3)              Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:  
a.     mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b.     menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c.     menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
d.     memperbaiki proses pembelajaran.

Pasal 4
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.      sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b.      objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c.      adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;




d.      terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e.      terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.       menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek  kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
g.      sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h.     beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i.       akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

Pasal 5
(1)              Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
(2)              Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Pasal 6
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. 

Pasal 7
(1)              Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.



(2)              Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik.

Pasal 8
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a.          perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.         Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
c.          penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
d.         hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
e.         penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
f.           penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
g.          hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
h.         peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.





Pasal 9
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a.          menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b.         KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c.          penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d.         Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e.         hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f.           hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g.          laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h.         kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Pasal 10
(1)              Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
(2)              Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
(3)              Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.



Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan serta format rapor ditetapkan dalam bentuk Panduan Penilaian oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Pasal 12
(1)              Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan tentang penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)              Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak be

Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

u
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2015
   
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
          
TTD.

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2015 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA




Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Aris Soviyani
NIP 196112071986031001



Tidak ada komentar:

Posting Komentar