PENUMBUHAN BUDI PEKERTI
Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penumbuhan.
- Kemendikbud merancang aturan tentang penumbuhan budi pekerti ini sebagai gerakan.
- Gerakan berarti menjadikan aturan ini sebagai milik bersama
- Penumbuhan budi pekerti tak cukup hanya diterapkan di sekolah. Ia adalah proses menyeluruh. Dari sisi tempat, berarti dipraktikkan di sekolah, rumah, maupun lingkungan sekitar; dari sisi waktu, berarti senantiasa dilaksanakan setiap waktu; dari sisi pelaku, berarti dilakukan oleh semua pelaku pendidikan.
Gerakan.
- Kemendikbud menggunakan istilah penumbuhan, bukannya penanaman.
- Menanam bermakna menaruh bibit atau benih ke dalam tanah. Bibitnya kita sudah tentukan, biasanya kita pilih, kita seragamkan. Sementara kata menumbuhkan berarti menumbuhkembangkan bibit yang sudah ada.
- Kemendikud meyakini bahwa pada dasarnya setiap siswa memiliki bibit-bibit nilai positif.
- Siswa perlu pembiasaan yang memungkinkan pengetahuan itu menjadi karakter diri dalam keseharian dan akhirnya menjadi budaya bersama.
Budi Pekerti.
- Melalui Permendikbud No. 23 Tahun 2015 ini Kemendikbud mendorong agar semua pelaku pendidikan memiliki budi pekerti.
- Caranya dengan menciptakan iklim sekolah dan lingkungan yang lebih baik, agar semua warganya turut berbudi pekerti.
- Penumbuhan ini tak dimasukkan ke intra kurikuler
- Secara bahasa, pembiasaan berarti proses agar sesuatu menjadi biasa
- Jika jujur hanya diajarkan lewat intra kurikuler, maka hanya akan menjadi pengetahuan. Ketika diuji nilainya tentu tinggi. Namun, pada praktiknya seringkali tak muncul.
- Karena itu, dalam Penumbuhan ini Kemendikbud menggunakan jalur non-kurikuler.
NILAI-NILAI DASAR KEBANGSAAN DAN KEMANUSIAAN
7 nilai positif yang ditumbuhkan dalam Penumbuhan ini.
- Internalisasi sikap moral dan spiritual
- Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinekaan untuk merekatkan persatuan bangsa
- Interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah,
- Interaksi sosial positif antarpeserta didiK
- Memelihara lingkungan sekolah
- Penghargaan terhadap keunikan potensi peserta didik untuk dikembangkan
- Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat yang terkait.
PRINSIP PENERAPAN PENUMBUHAN
•
Visi Kemendikbud 2019 adalah membentuk insan dan
ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter.
•
Ada 3 strategi, yaitu penguatan pelaku
pendidikan dan kebudayaan, meningkatkan mutu dan akses, dan efektivitas
birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik
•
Strategi pertama mendorong siswa aktif di satu
sisi, dan meningkatkan kemampuan dalam berperan di sisi lainnya.
• Strategi ke tiga, khususnya tentang pelibatan
publik, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan. Masyarakat
dan keluarga juga memiliki peran saat penerapan Penumbuhan
WAKTU PELAKSANAAN
•
Penumbuhan ini dilaksanakan sepanjang proses
pembelajaran di sekolah, sejak seorang siswa masuk sekolah hingga lulus.
•
Untuk Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan mulai
siswa hari pertama masuk sekolah.
• Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Khusus
dilaksanakan mulai hari pertama Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
PANDUAN GERAKAN LITERASI SEKOLAH DI SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA
Literasi
dalam konteks GLS merupakan kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan
informasi secara cerdas .
KOMPONEN
LITERASI
•
Literasi
Dini (Early Literacy)
Kemampuan
untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar dan tutur yang dibentuk oleh
pengalaman berinteraksi dengan lingkungan sosial di
rumah.
rumah.
•
Literasi
Dasar (Basic Literacy)
Kemampuan
untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting)
berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating),
mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta
menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan
pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.
•
Literasi Perpustakaan (Library Literacy)
Kemampuan memahami cara membedakan
bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal,
memahami Dewey Decimal System, menggunakan katalog dan indeks, hingga memiliki
pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah
tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah
•
Literasi Media (Media Literacy)
Kemampuan
mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda seperti media cetak, media
elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan
memahami tujuan penggunaannya
•
Literasi Teknologi (Technology Literacy)
Kemampuan
memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware),
peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan
teknologi.
Kemampuan
memahami teknologi untuk mencetak, mempresentasikan, dan mengakses internet.
•
Literasi Visual (Visual Literacy)
Pemahaman
tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi dengan memanfaatkan
materi visual dan audio-visual secara kritis dan bermartabat.
GERAKAN
LITERASI SEKOLAH (GLS)
Sebuah
upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menjadikan
sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat
melalui pelibatan publik.
TUJUAN GLS
Menumbuhkembangkan
budi pekerti peserta didik melalui pembudayaan ekosistem literasi sekolah agar
mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat.
Prinsip-prinsip
Literasi Sekolah
Sesuai dengan tahapan perkembangan peserta
didik berdasarkan karakteristiknya
Dilaksanakan secara berimbang; menggunakan berbagai
ragam teks dan memperhatikan kebutuhan peserta didik
Berlangsung secara terintegrasi dan holistik di
semua area kurikulum
Kegiatan literasi dilakukan secara berkelanjutan
Melibatkan kegiatan kecakapan berkomunikasi lisan
Mempertimbangkan keberagaman
Strategi
Membangun Budaya Literasi
•
Mengondisikan
lingkungan fisik ramah literasi
•
Mengupayakan
lingkungan sosial dan afektif
•
Mengupayakan
sekolah sebagai lingkungan akademik yang literat
Tiga
Tahap Pelaksanaan Literasi Sekolah
Penumbuhan
minat baca melalui kegiatan 15 menit membaca (Permendikbud 23/2015)
Meningkatkan
kemampuan literasi melalui kegiatan menanggapi buku pengayaan (ada tagihan non akademik)
Meningkatkan
kemampuan literasi di semua mata pelajaran: menggunakan buku
pengayaan dan strategi membaca di semua mata pelajaran (ada tagihan
akademik)
Guru
yang Literat
1. gemar membaca;
2. menjadi teladan membaca;
3. menciptakan lingkungan yang kaya literasi;
4. menjadikan kegiatan membaca menyenangkan;
5. memperlakukan seluruh peserta didik dengan baik;
6. menyesuaikan kegiatan membaca dengan gaya belajar peserta didik yang unik; dan
7. meningkatkan
profesionalisme.
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Dasar
Hukum
- Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
PENGERTIAN
Berdasar Permendikbud No 103 tahun 2014, RPP adalah
rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci , mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan
buku panduan guru.
PRINSIP
PENYUSUNAN RPP
Berdasar Permendikbud No103 Tahun 2014 tentang
Prinsip-prinsip Penyusunan RPP :
- Memuat
kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sikap sosial (KD dari KI-2),
pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
- Satu RPP
dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
- RPP disusun memperhatikan
individu peserta didik dari
aspek : perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar,
bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
- Proses pembelajaran dirancang berpusat pada peserta
didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi,
kemandirian, dan semangat belajar.
- RPP
dirancang menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya,
mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
-
Proses
pembelajaran berbasis konteks yang menjadikan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar.
- Proses pembelajaran berorientasi kekinian,
yakni pada pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, nilai-nilai kehidupan masa kini.
- Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kemandirian belajar dengan memfasilitasi peserta didik belajar secara mandiri.
- RPP dirancang untuk memberikan umpan balik positif
dan tindak lanjut pembelajaran dalam bentuk penguatan, pengayaan, dan remedi.
-
RPP dirancang memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antar kompetensi
dan/atau antarmuatan.
-
RPP
disusun memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar.
-
RPP
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
-
RPP disusun mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.
CONTOH PENULISAN RPP
Berikut adalah contoh cara penulisan
komponen-komponen RPP yang meliputi:
•
Identitas
•
Kompetensi Inti
•
Kompetensi Dasar
•
Indikator Pencapaian Kompetensi
•
Materi Pembelajaran
•
Kegiatan Pembelajaran
•
Penilaian, Pembelajaran Remedial, dan Pengayaan
•
Media/ alat,
Bahan, dan Sumber Belajar
Penulisan Identitas
Sekolah : ... (isi dengan nama sekolah)
Mata
Pelajaran : ... (isi
dengan nama mapel)
Kelas/Semester :
... (isi dengan jenjang
kelas dan dengan kata satu atau
dua yang relevan dengan huruf)
Alokasi Waktu : ... pertemuan (... JP)
(isi jumlah pertemuan dan jumlah jam pelajaran dengan memperhatikan jumlah jam per minggu dan penjadwalan; jumlah JP termasuk
untuk alokasi ulangan yang terintegrasi dalam proses pembelajaran)
Kompetensi
Inti (KI)
1. KI
-1...
2. KI
-2 ...
3. KI- 3 ...
4. KI
-4 ...
Salin keempat KI (KI-1, KI-2, KI-3, KI-4) sesuai dengan jenjang kelas dari silabus
Kompetensi Dasar (KD)
- KD pada KI-1
- KD pada KI- 2
- KD pada KI-3
- KD pada KI-4
Indikator Pencapaian Kompetensi
- Indikator KD pada KI-1
- Indikator KD pada KI-2
- Indikator KD pada KI-3
- Indikator KD pada KI-4
Tulis dua
atau lebih indikator untuk masing-masing KD.
Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan
KI-2 dirumuskan dalam bentuk perilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang
gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4.
Indikator
untuk KD KI-3 dan 4 dirumuskan menggunakan kata
kerja operasional yang terukur.
CONTOH
KD :
• 1.12. Meyakini ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan al-Qur’ān
dan Hadis.
• 2.12. Menghayati perilaku hidup sehat
dengan mengonsumsi makanan dan minuman halal.
INDIKATOR:
• 1.12.1
Mengikuti ketentuan makanan dan minuman
yang halal dan haram berdsarkan al-Quran dan hadits
• 1.12.2
Mematuhi ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram berdasarkan
al-Quran dan Hadits
• 2.12.1 Mengembangkan perilaku hidup sehat dengan mengonsumsi makanan dan
minuman halal.
• 2.12.2 Terbiasa berperilaku hidup sehat dengan mengonsumsi makanan
dan minuman halal.
KD :
• 3.12. Memahami ketentuan makanan dan
minuman yang halal dan haram berdasarkan al-Qur’ān dan Hadis.
• 4.12. Menyajikan hikmah mengonsumsi
makanan yang halal dan bergizi sesuai ketentuan dengan al-Qur’ān dan
Hadis.
INDIKATOR:
• 3.12.1. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman
halal.
• 3.12.2. Menyebutkan jenis-jenis makanan dan minuman
yang halal
• 3.12.3 . Menjelaskan pengertian makanan dan minuman
haram
• 3.12.4. Menyebutkan jenis-jenis makanan dan minuman yang haram
• 4.12.1.Membuat
poster tentang hikmah mengonsumsi
makanan yang halal dan bergizi sesuai ketentuan dengan al-Qur’ān dan Hadis
• 4.12.2.
Menunjukkan contoh dampak mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram
Kegiatan
Pembelajaran Pendahuluan:
Ditulis
dalam rumusan kegiatan guru .
CONTOH:
• Guru membuka pembelajaran dengan mengucap salam
• Salah
seorang peserta didik memimpin doa akan belajar dengan penuh khidmat.
• Memulai pembelajaran dengan pembacaan al-Quran
surahpilihan yang dipimpin oleh salah seorang peserta
didik.
• Guru melakukan appersepsi
dengan menanyakan wawasan peserta didik terkait tentang makanan dan minuman halal
• Guru menyampaikan kompetensi dasar yang akan
dicapai.
• Guru memberikan tausiyah tentangpentingnya
teliti dalam memilih makanan dan menghargai umat non muslim yang membolehkan
makanan yang diharamkan oleh umat Islam.
• Peserta
didik dibagi menjadi empat kelompok,
masing- masing kelompok terdiri dari 6 orang peserta didik.
• Menyampaikan tahapan kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam pembelajaran.
Kegiatan Pembelajaran Inti:
Ditulis
dalam rumusan spesifik kegiatan peserta didik yang DAPAT dilengkapi dengan kegiatan
guru dalam proses pembelajaran.
CONTOH
• Mengamati
v Masing-masing
kelompok menerima sebuah gambar yang
ditempel pada kertas plano dari guru dengan rincian kelompok 1 sampai
kelompok 4 secara berurutan mendapatkan gambarmakanan halal, minuman halal, makanan haram dan minuman haram.
v Semua peserta didik mengamatigambar kelompok lain dengan cara berkunjung ke
semua kelompok.
• Menanya
v Setelah mengamati gambar kelompok lain,
setiap peserta didik menuliskan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan gambar
di kertas plano.
v Peserta
didik kembali ke kelompok
masing-masing kemudian meneliti pertanyaan yang ditulis kelompok lain.
v Masing-masing kelompok memilih lima pertanyaan yang dipandang paling baik.
v Contoh
rumusan pertanyaan:
v Apa ciri
makanan yang sehat? (faktual)
v Apa
pengertian halal dan haram? (konseptual)
v Bagaimana
cara menyembelih binatang supaya halal dimakan? (prosedural)
v Bagaimanakah pengaruh makanan
yang halal dan haram bagi tubuh?
(konseptual)
• Mengumpulkan informasi/data/mencoba
v
Peserta
didik dibantu guru memfokusan pada pertanyaan yang hendak dipecahkan
v Peserta
didik bekerja dalam kelompok berdiskusi untuk memecahkan persoalan pada
pertanyaan yang sudah dipilih
v Peserta
didik menggunakan berbagai sumber belajar untuk menjawabnya.
v
Guru membimbing kelompok yang mengalami kesulitan.
•
Menalar/mengasosiasi
v Peserta
didik berdiskusi untuk menghubungkan pertanyaan- pertanyaan yang dipilih dengan
gambar yang diterima kelompoknya.
v Membuat
kesimpulan dari hasil diskusi kelompok dalam bentuk peta konsep
•
Mengkomunikasikan
v Peserta
didik mengomunikasikan proses
dan hasil diskusi dalam kelompok.
v
Peserta didik menerima umpan balik dari guru
dan/atau teman sekelas.
• Mencipta
v
Peserta didik menyiapkan poster tentang hikmah
memakan makanan yang halal dan baik
Kegiatan
Pembelajaran Penutup:
Kegiatan pembelajaran pada
tahap penutup ditulis dalam rumusan kegiatan peserta didik yang dapat
dilengkapi dengan kegiatan guru.
CONTOH
(dalam rumusan kegiatan peserta didik)
• Peserta didik (dengan atau tanpa
bantuan guru): (a) membuat
rangkuman/simpulan pelajaran; (b) melakukan refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (c) menerima umpan balik keterlibatannya dalam
proses dan hasil pembelajaran.
• Peserta
didik: (a) mengikuti penilaian; (b) mengkuti pembelajaran remedi atau program pengayaan atau memperoleh layanan konseling dan/atau mengerjakan tugas baik tugas individual maupun kelompok
sesuai dengan hasil belajarmasing-masing; dan (c) mencatat kompetensi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya.
Teknik
penilaian
a.
Sikap
Observasi
b.
Pengetahuan
1). Tes tertulis
2). Penugasan
3).
Portofolio
c.
Keterampilan
Produk
* Catatan: Teknik
penilaian dipilih sesuai dengan
tuntutan KD.
Instrumen
penilaian
a.
Pertemuan Pertama (terlampir)
b. Pertemuan Kedua (terlampir)
c. Pertemuan Ketiga (terlampir)
d. Dst.
3.
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
Tulis kegiatan pembelajaran remedial antara lain
dalam bentuk:
• pembelajaran
ulang
• bimbingan
perorangan
• belajar kelompok
• pemanfaatan
tutor sebaya bagi peserta didik yang belum mencapai KKM sesuai hasil analisis
penilaian
Pembelajaran
Pengayaan
Berdasarkan hasil analisis penilaian, peserta didik
yang sudah mencapai KKM diberi kegiatan pembelajaran pengayaan untuk perluasan dan/atau pendalaman materi (kompetensi) antara lain dalam
bentuk tugas mengerjakan soal-soal dengan tingkat kesulitan lebih tinggi,
meringkas buku-buku referensi dan mewawancarai nara sumber.
Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
Media/ alat
Tulis
spesifikasi semua media pembelajaran (video/film, rekaman audio, model, chart,
gambar, realia, dsb.). CONTOH cara
menuliskan:
- Video/film:
Judul. Tahun. Produser. (Tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal pengunduhan)
- Rekaman
audio: Judul. Tahun. Produser. (Tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal
pengunduhan)
-
Model: Nama model yang dimaksud
-
Gambar: Judul gambar yang
dimaksud
-
Realia: Nama benda yang dimaksud
Bahan
Tulis
spesifikasi (misalnya nama, jumlah, ukuran) semua bahan yang diperlukan.
Sumber
Belajar
Tulis
spesifikasi semua sumber belajar (buku siswa, buku referensi, majalah, koran,
situs internet, lingkungan sekitar, narasumber, dsb.).
CONTOH cara menuliskan:
- Buku
siswa: Nama pengarang. Tahun penerbitan. Judul buku. Kota penerbitan: Penerbit
(halaman)
- Buku
referensi: Nama pengarang. Tahun penerbitan. Judul buku. Kota penerbitan:
Penerbit (halaman).
- Majalah:
Penulis artikel. Tahun terbit. Judul artikel. Nama majalah, Volume, Nomor,
Tahun, (halaman)
- Koran:
Judul artikel, Nama koran, Edisi (tanggal terbit), Halaman, Kolom
- Situs
internet: Penulis. Tahun. Judul artikel. (Tersedia di situs internet lengkap dengan tanggal
pengunduhan)
- Lingkungan
sekitar: Nama dan lokasi lingkungan sekitar yang dimaksud
- Narasumber:
Nama narasumber yang dimaksud beserta bidang keahlian dan/atau profesinya
- Lainnya
(sesuai dengan aturan yang berlaku)
CONTOH LAMPIRAN RPP (PENILAIAN)
CONTOH Instrumen
Penilaian Pengetahuan (IPA)
KD
• 3.12. Memahami ketentuan makanan dan minuman yang
halal dan haram berdasarkan al-Qur’ān dan Hadis.
INDIKATOR:
• 3.12.1. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman
halal.
• 3.12.3 . Menjelaskan pengertian makanan dan minuman
haram
Teknik: Tes
Tertulis
INDIKATOR SOAL
|
SOAL
|
RUBRIK PENILAIAN
|
|
KUNCI JAWABAN
|
PEDOMAN PENSKORAN
|
||
1. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman
halal
|
Jelaskan pengertian makanan yang halal
|
Makanan dan minuman halal adalah makanan yang boleh dikonsumsi menurut
ketentuan syariat Islam.
|
Skor maksimal=3
|
2. Menjelaskan pengertian makanan dan minuman haram
|
Jelaskan pengertian makanan yang haram
|
Makanan dan minuman haram adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi
menurut ketentuan syariat Islam.
|
Skor maksimal=4
|
CONTOH Penilaian Keterampilan (PAI)
KD 4.12. Menyajikan hikmah mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi sesuai
ketentuan dengan al-Qur’ān dan Hadis.
Indikator Pencapaian Kompetensi
• 4.12.1.Membuat
poster tentang hikmah mengonsumsi
makanan yang halal dan bergizi sesuai ketentuan dengan al-Qur’ān dan
Hadis
• Teknik: Kinerja hasil (Produk)
No
|
ASPEK
|
SKOR (1-5)
|
||
1
|
2
|
3
|
||
1
|
Perencanaan
|
|||
|
||||
|
||||
2
|
Tahapan Proses Pembuatan
|
|||
|
||||
|
||||
|
||||
3
|
Tahap Akhir
|
|||
|
||||
|
||||
|
||||
Skor Perolehan
|
•
Pada komponen Penilaian dirancang teknik dan bentuk
instrumen penilaian, dikembangkan sampel indikator butir-butir soal, contoh
butir-butir soal, dan contoh rubrik penilaian untuk pertemuan-pertemuan yang
menghendaki adanya penilaian.
•
TIDAK perlu dipaksakan bahwa setiap pertemuan ada
penilaian.
•
Instrumen penilaian yang dilampirkan pada RPP adalah
sampel indikator soal, sampel butir-butir soal dan sampel rubrik penilaian.
Indikator soal, butir-butir soal, dan rubrik penilaian LENGKAP dibuat sebelum
atau saat RPP diimplementasikan dalam kelas.
( PRAKTIK PENYUSUNAN RPP )
Kelompok/Teks
: Pendidikan Agama Islam
A.
Tujuan
Peserta Pelatihan dapat menyusun RPP untuk
pembelajaran KD-KD sesuai dengan teks
yang dipilihnya.
- Bahan
1.
Permendikbud 103 tahun 2014 tentang
Pembelajaran pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
2.
KI dan KD SMP K13 tahun 2016
3.
Silabus Mata Pelajaran K13 tahun 2016
4.
Buku Peserta didik dan Buku Guru Kelas VII
(Kemdikbud, 2016)
5.
Panduan Penguatan Proses Pembelajaran (Dit.
PSMP, 2014)
C. Komponen
RPP
1.
Identitas
2.
Kompetensi Inti
3.
Kompetensi Dasar
4.
Indikator Pencapaian Kompetensi
5.
Materi Pembelajaran
6.
Langkah-langkah Pembelajaran
7.
Penilaian
PRAKTIK PENYUSUNAN RPP
Identitas
Satuan
Pendidikan
|
:
|
SMP
Negeri 1 Ngunut
|
Mata Pelajaran
|
:
|
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
|
Kelas / Semester
|
:
|
vii / 1
|
Materi
Pokok
|
:
|
Indahnya Kebersamaan Dengan Berjamaah
|
Alokasi Waktu
|
:
|
3 X Pertemuan (9 x 40 menit)
|
Kompetensi Inti
(KI-1) Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang dianutnya;
(KI-2) Menghargai dan menghayati perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara
efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan
keberadaannya;
(KI-3) Memahami pengetahuan (faktual, konseptual dan
procedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata;
(KI-4) Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah
abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan
yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian
Kompetensi
NO.
|
KOMPETENSI
DASAR
|
INDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
|
1
|
1.8 Menunaikan salat wajib berjemaah sebagai implementasi
dari pemahaman
rukun Islam.
|
1.8.1 Melaksanakan shalat wajib berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman
rukun Islam.
1.8.2 Membiasakan sholat wajib berjamaah dalam kehidupan
sehari -hari
|
2
|
2.8 Menunjukkan perilaku demokratis sebagai implementasi
dari pelaksanaan
shalat
berjamaah.
|
2.8.1
Mempraktekkan
shalat berjamaah dalam kehidupan sehari-hari.
2.8.2
Mengamalkan perilaku demokratis sebagai implementasi dari pelaksanaan sholat
berjamaah
|
3
|
3.8 Memahami ketentuan salat berjamaah.
|
3.8. 1 Menjelaskan pengertian sholat
wajib berjamaah dan dasar hukumnya.
3.8.2 Menunjukkan tata cara sholat wajib berjamaah.
3.8. 3 Menjelaskan syarat sah sholat berjamaah.
3.8. 4 Menyebutkan hukum sholat
masbuk.
3.8. 5. Menyebutkan halangan sholat berjamaah.
3.8. 6. Menyebutkan keutamaan sholat berjamaah.
|
4.
|
4.8 Mempraktikkan salat berjamaah.
|
4.8.1 Mendemontrasikan tata cara sholat
wajib berjamaah.
|
Materi Pembelajaran
Pertemuan pertama
Materi Reguler
Sholat Jamaah dan dasar hukumnya.
Dan apabila
kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan
shalat bersama-sama mereka (qs. An Nisa: 102)
Hukum salat
jamaah adalah sunat muakad ( sangat dikuatkan),pendapat yang lain mengatakan fardu kifayah( fardu secara
kelompok)
Tata cara
berjamaah:
a.
Diawali
dengan adzan dan iqomah, atau iqomah saja.
b.
Barisan
salat (saf) paling depan jamaah laki-laki, kemudian jamaah perempuan (jika ada
anak-anak di belakang jamaah laki-laki dewasa
c.
Bacaan
imam ada yang jahr (yaring/keras) ada pula yang sir (lirih).
Yang dibaca jahr adalah:
Bacaan takbirotul ihrom,
takbir intikol, tasmi’ dan salam.
Bacaan surat al-Fatihah dan
ayat-ayat al-Qur'an pada rokaat pertama dan kedua pada salat: Magrib, Isya,
Subuh,salat jumat, gerhana (matahari dan bulan) istisqo’, dua hari raya,
tarowih dan witir.
Bacaan amin bagi imam dan
makmum setelah imam selesai membaca al-Fatihah yang dinyaringkan.
d.
Makmum
harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam,
e.
Setelah
salam, imam membaca źikir dan doa
bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
Syarat Sah salat berjamaah
a.
Ada
imam.
b.
Makmum
berniat untuk mengikuti imam.
c.
salat
dikerjakan dalam satu majelis.
d.
salat
makmum sesuai dengan salatnya imam.
Syarat
Imam
a.
Mengetahui
syarat rukun salat, dan yang membatalkan
salat ,
b.
Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c.
Paling
luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
d.
Berakal
sehat,
e.
Balig,
f.
Berdiri
pada posisi paling depan,
g.
Laki-laki
(perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua),
h.
Tidak
menjadimakmum kepada orang lain.
Syarat-syarat menjadi makmum:
a.
Makmum
berniat mengikuti imam,
b.
Mengetahui
gerakan salat imam,walaupun lewat
perantara jamaah yang ada di depannya,
c.
Mengikuti
Imam dalam semua pekerjaannya,
d.
Berada
dalam satu tempat dengan imam,
e.
Posisi
makmum di belakang imam,
f.
Shalat
makmum sesuai dengan salat imam,
misalnya imam salat dhuhur tidak boleh
menjadi makmum imam yang salat gerhana mtahari, imam salat jamak makmum juga
jamak.
Materi
Pengayaan
Hadits Nabi tentang sholat jamaah
Materi
Remedial : dirancang
setelah mengetahui analisis hasil penilaian
(menghafal dalil perintah sholat jamaah dari Al
Qur’an)
Pertemuan
kedua
Materi
Reguler
Makmum Masbuq Dan
Muwafiq
Makmum Masbuq (makmum terlambat), adalah
makmum yang tidak bisa membaca surat al-Fatihah secara sempurna bersama imamdi
rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat mengikuti seluruh
rangkaian salat berjamaah bersama imam.
Bagi makmum masbuq jumlah
rekaat yang diperoleh (yang sudah dikerjakan) dihitung seberapa banyak ia bisa
rukuk bersama imam, walaupun bacaan surat al fatihah di rokaat pertama tidak
sempurna . Adapun kekurangan dilengkapi setelah imam salam.
Halangan
berjamaah:
a.
Hujan /
banjir, jalan becek yang mengakibatkan sulit
menuju ke tempat salat berjamaah,
b.
Angin
kencang yang membahayakan,
c.
Sakit
yang mengakibatkan sulit menuju ke tempat salat berjamaah,
d.
Lapar
atau haus sedangkan makanansudah tersedia,
e.
Sangat
ingin buang air besar atau buang air kecil,
f.
Setelah
makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai,
atau jengkol.
(Halangan
tersebut bagi orang yang tidak dapat berjamaah di rumah, adapun yang dapat berjamaah
di rumah tetap dianjurkan berjamaah)
Keutamaan salat berjamaah :
a.
lipat 27
derajat kebaikannya dibanding salat sendiri
b.
dibebaskan
dari api neraka.
Secara lahiriyah salat jamaah memiliki keutamaan:
a.
menjalin
silaturahmi;
b.
mengajarkan
hidup disiplin, saling mencintai, dan menghargai;
c.
menjaga
persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
d.
menahan
dari kemauan sendiri (egois);
e.
mengajarkan
kepatuhan kepada pimpinannya.
Materi Pengayaan
Hikmah
Salat Berjamaah Dalam Kehidupan
1.
Melatih
taat pada pimpinan dan peraturan
2.
Melatih
disiplin waktu dan kebersamaan
3.
Semakin
kenal dan akrab dengan lingkungan
4.
Menambah
semangat beribadah
5.
Menyadari
kesamaan derajat di hadapan Allah Swt
6.
Menambah
syiar agama Islam
7.
Bagi
anak-anak mendapatkan pengalaman untuk berjamaah dan merupakan pengalaman indah yang tak terlupakan
Materi Remedial : dirancang setelah
mengetahui analisis hasil penilaian
(Pahala
bagi orang yang selalu sholat berjamaah)
Pertemuan ketiga
Materi Reguler
Praktek sholat berjamaah:
Diawali dengan adzan dan
iqomah, atau iqomah saja.
Barisan salat
(saf) paling depan jamaah laki-laki, kemudian jamaah perempuan (jika ada
anak-anak di belakang jamaah laki-laki dewasa
Bacaan imam
ada yang jahr (yaring/keras) ada pula yang sir (lirih).
Yang dibaca jahr adalah:
Bacaan takbirotul
ikrom, takbir intikol, tasmi’ dan salam.
Bacaan surat
al-Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an pada rokaat pertama dan kedua pada salat:
Magrib, Isya, Subuh,salat jumat, gerhana (matahari dan bulan) istisqo’, dua
hari raya, tarowih dan witir.
Bacaan amin
bagi imam dan makmum setelah imam selesai membaca al-Fatihah yang dinyaringkan.
Makmum harus
mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam,
Setelah
salam, imam membaca źikir dan doa
bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
Materi Pengayaan
Contoh
kasus sholat jamaah
Ketika adzan salat asar
berkumandang Bu Abdullah merasa bimbang, ia harus segera salat sendiri di rumah
pada awal waktu, atau menunggu suami pulang kerja untuk salat berjamaah. Dengan
konsekwensi salatnya mendekati akhir waktu salat asar. Tolong bantu bu Abdullah
untuk menentukan yang terbaik.
Materi Remedial : dirancang setelah
mengetahui analisis hasil penilaian
(Bacaan
imam dan bacaan makmum dalam sholat jamaah)
Langkah-langkah Pembelajaran
Pertemuan ke 1
Kegiatan
|
Deskripsi
|
AlokasiWaktu
|
Pendahuluan
|
Guru membuka pembelajaran
dengan salam dan berdo’a bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan
penuh khidmat;
Guru memulai pembelajaran
dengan membaca al-Qur’an surah/ayatpilihan (nama surat sesuai dengan program
pembiasaan yang ditentukan sebelumnya);
Guru memeriksa lembar
kehadiran dan memeriksa kerapihan
pakaian, posisi dan tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
Guru
memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang
berkaitan dengan sholat jamaah.
Guru
menyampaikan kompetensi inti, kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
Guru
membagi peserta didik dalam 4 kelompok dan menyampaikan tugas untuk masing –
masing kelompok dan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan
|
10 menit
|
Inti
|
Mengamati
Siswa
bersama anggota kelompok mengamati
tayangan video shalat berjamaah.
Siswa
bersama anggota kelompok membaca buku tentang shalat berjamaah.
Mengumpulkan informasi/data
Masing –
masing kelompok mengumpulkan data
sesuai pembagian materi
Masing – masing kelompok berkunjung ke kelompok lain untuk menggali
informasi.
Menalar/mengasosiasi
Setelah
kembali ke kelompok, anggota menyampaikan hasil informasi kepada anggota
kelompok
Mengkomunikasikan
Masing –
masing kelompok mempresentasikan hasil kerja kelompoknya ke depan
Kelompok
yang lain memperhatikan dan memberi tanggapan
Mencipta
Masing –
masing kelompok membuat peta konsep tentang ketentuan dan syarat sholat jamaah
|
100 menit
|
Penutup
|
Guru memberikan penguatan materi
Dibawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
Bersama-sama melakukan refleksi terhadap pembelajaran
yang telah dilaksanakan.
Guru memberikan reward kepada kelompok “terbaik”, yakni:
Kelompok yang benar dalam mempresentasikan hasil diskusi kelompok
Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas mandiri terstruktur.
Bersama-sama menutup pelajaran dengan berdoa
|
10 menit
|
Pertemuan ke 2
Kegiatan
|
Deskripsi
|
AlokasiWaktu
|
Pendahuluan
|
Guru membuka pembelajaran
dengan salam dan berdo’a bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan
penuh khidmat;
Guru memulai pembelajaran
dengan membaca al-Qur’an surah/ayatpilihan (nama surat sesuai dengan program
pembiasaan yang ditentukan sebelumnya);
Guru memeriksa lembar
kehadiran dan memeriksa kerapihan
pakaian, posisi dan tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
Guru
memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang
berkaitan dengan sholat jamaah.
Guru
menyampaikan kompetensi inti, kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
Guru
membagi peserta didik dalam 3 kelompok dan menyampaikan tugas untuk masing –
masing kelompok dan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan
|
10 menit
|
Inti
|
• Mengamati
v Masing-masing
kelompok menerima sebuah gambar yang ditempel pada kertas plano dari guru dengan
rincian kelompok 1 sampai kelompok 3 secara berurutan mendapatkan gambar makmum masbuq, halangan
sholat jamaah dan hikmah sholat jamaah.
v Semua peserta didik mengamati gambar kelompok lain dengan cara berkunjung ke
semua kelompok.
• Menanya
v Setelah mengamati gambar kelompok lain,
setiap peserta didik menuliskan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan
gambar di kertas plano.
v Peserta
didik kembali ke kelompok
masing-masing kemudian meneliti pertanyaan yang ditulis kelompok lain.
v Masing-masing kelompok memilih lima pertanyaan yang dipandang paling baik.
• Mengumpulkan
informasi/data/mencoba
v Peserta didik dibantu guru memfokuskan pada
pertanyaan yang hendak dipecahkan
v Peserta
didik bekerja dalam kelompok berdiskusi untuk memecahkan persoalan pada
pertanyaan yang sudah dipilih
v Peserta
didik menggunakan berbagai sumber belajar untuk menjawabnya.
v Guru
membimbing kelompok yang mengalami kesulitan.
•
Menalar/mengasosiasi
v Peserta
didik berdiskusi untuk menghubungkan pertanyaan- pertanyaan yang dipilih
dengan gambar yang diterima kelompoknya.
v Membuat
kesimpulan dari hasil diskusi kelompok dalam bentuk peta konsep
•
Mengkomunikasikan
v Peserta
didik mengkomunikasikan proses
dan hasil diskusi dalam kelompok.
v Peserta
didik menerima umpan balik dari guru dan/atau teman sekelas.
• Mencipta
v Peserta
didik menyiapkan poster tentang keutamaan sholat jamaah
|
100 menit
|
Penutup
|
Guru memberikan penguatan materi
Dibawah bimbingan guru, peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
Bersama-sama melakukan refleksi terhadap pembelajaran
yang telah dilaksanakan.
Guru memberikan reward kepada kelompok “terbaik”,
yakni: Kelompok yang benar dalam mempresentasikan hasil diskusi kelompok
Guru menjelaskan materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas mandiri terstruktur.
Bersama-sama menutup pelajaran dengan berdoa
|
10 menit
|
Pertemuan ke 3
Kegiatan
|
Deskripsi
|
AlokasiWaktu
|
Pendahuluan
|
Guru membuka pembelajaran
dengan salam dan berdo’a bersama dipimpin oleh seorang peserta didik dengan
penuh khidmat;
Guru memulai pembelajaran
dengan membaca al-Qur’an surah/ayatpilihan (nama surat sesuai dengan program
pembiasaan yang ditentukan sebelumnya);
Guru memeriksa lembar
kehadiran dan memeriksa kerapihan
pakaian, posisi dan tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran.
Guru
memberikan motivasi dan mengajukan pertanyaan secara komunikatif yang
berkaitan dengan sholat jamaah.
Guru
menyampaikan kompetensi inti, kompetensi dasar dan tujuan yang akan dicapai.
Guru
membagi peserta didik dalam 4 kelompok dan menyampaikan tahapan kegiatan yang
akan dilaksanakan
|
10 menit
|
Inti
|
Mengamati
Siswa
bersama anggota kelompok mempraktekkan shalat berjamaah. Kelompok yang lain
mengamati.
Mengumpulkan informasi
Masing –
masing kelompok membuat resume hasil pengamatan ke kelompok lain
Mengkomunikasikan
Masing –
masing kelompok mempresentasikan hasil kerja kelompoknya ke depan
|
100 menit
|
Penutup
|
a. Guru memberikan penguatan
materi
b. Dibawah bimbingan
guru, peserta
didik menyimpulkan materi pembelajaran
c. Bersama-sama melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
d. Guru memberikan reward kepada
kelompok “terbaik”, yakni: Kelompok yang benar dalam mempraktekkan sholat jamaah
e.
Guru
menjelaskan materi yang
akandipelajari
pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas mandiri terstruktur.
f.
Bersama-sama menutup pelajaran dengan berdoa
|
10 menit
|
Penilaian
Teknik Penilaian
a.
Aspek sikap : Observasi
b.
Aspek Pengetahuan: Tes Tertulis
c.
Aspek Ketrampilan: Unjuk Kerja
Instrumen Penilaian Dan Pedoman Perskoran :
Sikap : Spiritual,
No.
|
Indikator
|
1
|
1.8.1 Melaksanakan shalat
wajib
berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman rukun Islam.
|
2
|
1.8.2 Membiasakan sholat wajib berjamaah dalam kehidupan sehari -hari
|
Instrumen :
Nama
|
:
|
........................................................
|
NIS
|
:
|
........................................................
|
Kelas
|
:
|
........................................................
|
Rubrik
|
:
|
Tgl Pengamatan :
…………
No.
|
Aspek Pengamatan
|
Hasil Pengamatan
|
1
|
Melaksanakan shalat
wajib
berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman
rukun Islam.
|
|
2
|
Membiasakan sholat wajib berjamaah dalam kehidupan sehari -hari
|
Sikap Sosial
Kisi-kisi:
No.
|
Indikator
|
1
|
2.8.1
Mempraktekkan
shalat berjamaah dalam kehidupan sehari-hari.
|
2
|
2.8.2 Mengamalkan perilaku demokratis sebagai implementasi dari
pelaksanaan sholat berjamaah
|
Instrumen:
Nama
|
:
|
........................................................
|
NIS
|
:
|
........................................................
|
Kelas
|
:
|
........................................................
|
Rubrik
|
:
|
|
No.
|
Aspek
Pengamatan
|
Hasil
Pengamatan
|
1
|
2.8.1 Mempraktekkan shalat
berjamaah dalam kehidupan sehari-hari.
|
|
2
|
2.8.2 Mengamalkan perilaku demokratis sebagai implementasi dari
pelaksanaan sholat berjamaah
|
Pengetahuan
Kisi-kisi:
No.
|
Indikator
|
Butir Instrumen
|
1.
|
3.8.1 Menjelaskan pengertian sholat
wajib berjamaah dan dasar hukumnya.
|
Jelaskan pengertian sholat
wajib berjamaah dan dasar hukumnya. !
|
2.
|
3.8.2 Menunjukkan tata cara sholat wajib berjamaah
|
Sebutkan tata cara sholat
wajib berjamaah !
|
3.
|
3.8.3 Menjelaskan syarat sah sholat berjamaah.
|
Jelaskan syarat sah sholat
berjamaah !
|
4.
|
3.8.4 Menyebutkan hukum sholat
masbuk.
|
Sebutkan hukum sholat
masbuk !
|
5.
|
3.8.5 Menyebutkan halangan sholat berjamaah.
|
Sebutkan halangan sholat berjamaah !
|
6.
|
3.8.6 Menyebutkan keutamaan sholat
berjamaah..
|
Sebutkan keutamaan sholat berjamaah.!
|
Pedoman penskoran
No
|
Kunci
|
Skor
|
1.
|
Sholat Jamaah adalah
shalat yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, satu menjadi imam
(pemimpin) dan yang lain menjadi makmum ( yang dipimpin)
![]()
Dan apabila
kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan
shalat bersama-sama mereka (qs. An Nisa: 102)
|
20
|
2.
|
Diawali
dengan adzan dan iqomah, atau iqomah saja.
Barisan salat (saf) paling
depan jamaah laki-laki, kemudian jamaah perempuan (jika ada anak-anak di
belakang jamaah laki-laki dewasa
Bacaan imam
ada yang jahr (yaring/keras) ada pula yang sir (lirih).
Makmum
harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam,
Setelah
salam, imam membaca źikir dan doa bersama-sama
dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.
|
20
|
3.
|
Syarat Sah
salat berjamaah
Ada imam.
Makmum berniat untuk
mengikuti imam.
Shalat dikerjakan dalam
satu majelis.
Shalat makmum sesuai
dengan salatnya imam.
|
10
|
4.
|
Makmum Masbuq (makmum terlambat),
adalah makmum yang tidak bisa membaca surat al-Fatihah secara sempurna
bersama imamdi rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang dapat
mengikuti seluruh rangkaian salat berjamaah bersama imam.
Bagi makmum
masbuq jumlah rekaat yang diperoleh (yang sudah dikerjakan) dihitung seberapa
banyak ia bisa rukuk bersama imam, walaupun bacaan surat al fatihah di rokaat
pertama tidak sempurna . Adapun kekurangan dilengkapi setelah imam salam.
|
20
|
5.
|
Halangan berjamaah:
Hujan /
banjir, jalan becek yang mengakibatkan sulit
menuju ke tempat salat berjamaah,
Angin kencang yang
membahayakan,
Sakit yang mengakibatkan
sulit menuju ke tempat salat berjamaah,
Lapar atau haus sedangkan
makanansudah tersedia,
Sangat ingin buang air
besar atau buang air kecil,
Setelah
makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, atau
jengkol.
|
10
|
6.
|
Keutamaan salat berjamaah
:
Lipat 27 derajat
kebaikannya dibanding salat sendiri
Dibebaskan dari api
neraka.
Secara lahiriyah salat
jamaah memiliki keutamaan:
Menjalin silaturahmi;
Mengajarkan hidup
disiplin, saling mencintai, dan menghargai;
Menjaga persatuan,
kesatuan, dan kebersamaan;
Menahan dari kemauan
sendiri (egois);
Mengajarkan kepatuhan
kepada pimpinannya.
|
20
|
Jumlah Skor
|
100
|
Aspek Keterampilan
Unjuk Kerja
Kisi-kisi:
No.
|
Indikator
|
Butir Instrumen
|
1.
|
4.8.1 Mendemontrasikan
tata cara sholat wajib
berjamaah.
|
Demonstrasikan
tatacara csholat wajib berjamaah !
|
Instrumen Penilaian
No
|
Aspek
yang dinilai
|
Nilai
|
|||
4
|
3
|
2
|
1
|
||
1
|
Kebersihan pakaian
|
||||
2
|
Gerakan
|
||||
3
|
Bacaan
|
||||
a. Kelancaran
|
|||||
b. Kebenaran
|
|||||
c. keserasian antara bacaan dan gerakan
|
|||||
4
|
Tertib
|
||||
Skor yang dicapai
|
..........
|
||||
Skor maksimal
|
24
|
Pedoman
Penskoran :
Nilai
1 : kurang
Nilai
2 : cukup
Nilai
3 : baik
Nilai
4 : Baik sekali
Nilai = Jml Skor yang diperoleh x 100 = …
Jml Skor maksimal
Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan
penilaian bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, sedangkan pengayaan
diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai atau melampaui KKM.
Pembelajaran
Pengayaan :
Mencari
penyelesaian contoh – contoh kasus dalam pelaksanaan sholat jamaah.
1.
Sebanyak 10 (sepuluh) siswa laki-laki kelas VII melaksanakan kegiatan outbond.Ketikamemasukiwaktu salat dhuhur, mereka ingin melaksanakan salat
berjamaah. Ternyata musholla
hanya kecil. Setiap baris hanya cukup untuk delapan orang. Bagaimna membentuk
sof yang lebih baik?
2.
Dalam sebuah rombongan wisata terdapat orang tua laki-laki, perempuan dan
sejumlah anak laki-laki dan perempuan.
Mereka ingin melaksanakan sholat
berjamaah. Bagaimana
susunan sof yang lebih baik?
3.
Bu Hindun sangat memperhatikan pelaksanaan shalat bagi
keluarganya. Ketika waktu Dhuhur tiba bu Hindun mengajak anak laki-lakinya yang
berumur 9 (sembilan) tahun untuk shalat berjamah. Ketika itu suaminya belum
datang. Coba bantu bu Hindun untuk menentukan siapa yang menjadi imam. Tuliskan alasanmu !
Pembelajaran
Remedial
Dirancang setelah mengetahui
analisis hasil penilaian
Media/alat, Bahan, Sumber
Belajar
1.
Media/alat
a.
Video
b.
Gambar
c.
Speaker active
d.
LCD/TV/Laptop
2.
Bahan
a.
Kertas plano
b.
Lem/dobel tip
c.
Spidol
3.
Sumber
Belajar
a.
Departemen Agama RI, 2005. Al-Qur’an dan
Terjemahnya. Jakarta: Depag RI.
b.
Muhammad Ahsan dan Sumiyati,2014. Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII/ Buku Siswa . Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.
Muhammad Ahsan dan Sumiyati, 2014.
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas VII/Buku Guru.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengetahui
Kepala Sekolah
SUJITNO, S.Pd
NIP. 19570828 196103 1
019
|
Tulungagung, 29 Juni 2016
Guru PAI
NURUL HIDAYAH, S.Ag
NIP, 19710530 199703 2 006
|
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2015
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa pengaturan mengenai penilaian
hasil belajar oleh pendidik untuk pelaksanaan kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 104 Tahun 2014 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sudah
tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hasil belajar peserta didik;
b. bahwa belum ada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum
2013;
c. bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penilaian
hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum
2006;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik
dan satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
4. Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
5. Keputusan Presiden Nomor
121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019 sebagaimana telah diubah 79/P tentang
Pengggantian Beberapa Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;
6. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006
dan Kurikulum Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan
yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan
evaluasi hasil belajar.
2.
Penilaian Hasil
Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang
capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan
yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan
ujian sekolah/madrasah.
3.
Satuan Pendidikan adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah
Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
4.
Penilaian Akhir adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada
akhir semester dan/atau akhir tahun.
5.
Ujian
Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
6.
Kriteria Ketuntasan Minimal
yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan
oleh Satuan Pendidikan yang mengacu pada
standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta
didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan
Pasal
2
Peraturan Menteri ini bertujuan
mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Pasal 3
(1)
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan
mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
(2)
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif
dan sumatif dalam penilaian.
(3)
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
memiliki tujuan untuk:
a.
mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b.
menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c.
menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan
tingkat penguasaan kompetensi; dan
d.
memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 4
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
sahih, berarti
penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b.
objektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitas penilai;
c.
adil, berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan gender;
d.
terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran;
e.
terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f.
menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
g.
sistematis, berarti
penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku;
h.
beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
dan
i.
akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
Pasal 5
(1)
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
(2)
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Pasal 6
Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi
sebagai capaian pembelajaran.
Pasal 7
(1)
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan
berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan
atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik.
(2)
Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan
Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti
validitas empirik.
Pasal 8
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a.
perancangan strategi
penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.
Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan
perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau
lebih Kompetensi Dasar;
c.
penilaian aspek sikap
dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan
pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
d.
hasil penilaian
pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
e.
penilaian aspek
pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai
dengan kompetensi yang dinilai;
f.
penilaian keterampilan
dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain
sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
g.
hasil penilaian
pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk
angka dan/atau deskripsi; dan
h.
peserta didik yang belum mencapai
KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Pasal 9
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan meliputi:
a.
menyusun
perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b.
KKM
yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c.
penilaian
dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d.
Penilaian
Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e.
hasil penilaian sikap
dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f.
hasil penilaian
pengetahuan dan keterampilan dilaporkan
dalam bentuk nilai, predikat
dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g.
laporan hasil
penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam
rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian
oleh Satuan Pendidikan; dan
h.
kenaikan kelas
dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Pasal 10
(1)
Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian
oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
(2)
Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas
apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada
kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut
mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian
hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan serta format
rapor ditetapkan dalam bentuk Panduan Penilaian oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berkoordinasi dengan Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan.
Pasal 12
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini
semua ketentuan
tentang penilaian
hasil belajar peserta didik oleh pendidik dan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak be
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
u
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11
Desember 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES
BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
15 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar